Posted on Apr 11, 2022
By BPBD Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN KONSULTANSI/PENDAMPINGAN
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan konsultasi/ pendampingan
- Mencantumkan waktu pelaksanaan konsultasi/ pendampingan
Ditujukan ke alamat :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo atau melalui nomor WhatsApp 082126670000 atau melalui email: bpbdsidoarjo@gmail.com
- Hadir langsung ke Kantor BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
- Registrasi tamu pada front office
- Membawa surat permohonan asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku.
|
2
|
Sistem Mekanisme dan Prosedur
|
-
-
-
- Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
-
-
-
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sidoarjo.
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari sekretariat BPBD, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan konsultai/ pendampingan akan dilakukan secara tatap muka atau daring.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
-
-
-
- Hadir langsung ke BPBD Kab. Sidoarjo
Keterangan :
-
-
-
- Pengguna layanan datang langsung ke BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan memeberikan konsultasi/ pendampingan.
- Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas Front office.
- Apabila pemohonan konsultasi/ pendampingan diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
- Pengguna layanan menerima layanan konsultasi/ pendampingan oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.
|
3
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
- Informasi/ surat jawaban pelaksanaan konsultasi disampaikan oleh BPBD Kabupaten Sidoarjo maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
- Konsultasi yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan konsultasi/ pendampingan maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
|
4
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5
|
Produk Pelayanan
|
Surat jawaban dan/ atau materi konsultasi yang diminta.
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo
-
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
- telepon : (031) 8953200
- email : bpbdsidoarjo@gmail.com
- c. website : http://bpbd.sidoarjokab.go.id
- whatsapp : 0821 2667 0000
- Aplikasi : Download aplikasi SIGAP di Play Store
|