Tugas dan Fungsi
TUGAS
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
- Menetapkan pedoman dan pengarahan terhadap usaha penanggulangan bencana yang mencakup pencegahan bencana, penanganan darurat, rehabilitasi, serta rekonstruksi secara adil dan setara;
- Menetapkan standarisasi kebutuhan penyelenggaraan penanggulangan bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
- Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
- Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kodisi normal dan setiap saat dalam dalam kondisi darurat bencana;
- Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk bencana berupa uang maupun barang ;
- Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ;
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO
- Perumusan dan penetapan kebijakan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ;
- Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.