Tugas dan Fungsi

TUGAS
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO

  1. Menetapkan pedoman  dan  pengarahan  terhadap  usaha  penanggulangan  bencana yang  mencakup pencegahan  bencana,  penanganan  darurat,  rehabilitasi,  serta rekonstruksi secara adil dan setara;
  2. Menetapkan standarisasi  kebutuhan  penyelenggaraan  penanggulangan  bencana berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  3. Menyusun, menetapkan dan menginformasikan peta rawan bencana ;
  4. Menyusun dan menetapkan prosedur tetap penanganan bencana ;
  5. Melaporkan penyelenggaraan penanggulangan bencana kepada Bupati setiap bulan sekali dalam kodisi normal dan setiap saat dalam  dalam kondisi darurat bencana;
  6. Mengendalikan pengumpulan dan penyaluran bantuan untuk bencana berupa uang maupun barang ;
  7. Mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari APBD ;
  8. Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI
BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KAB.SIDOARJO

  1. Perumusan dan  penetapan  kebijakan  penanggulangan  bencana  dan  penanganan pengungsi dengan bertindak cepat dan tepat, efektif dan efisien ;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan kegiatan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu dan menyeluruh.