Posted on Apr 11, 2022
By BPBD Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN PENGELUARAN BARANG BANTUAN LOGISTIK UNTUK MASYARAKAT
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Proposal atau surat permohonan permintaan barang.
ditujukan kepada :
Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo
email: bpbdsidoarjo@gmail.com
- Proposal di sampaikan langsung kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sidoarjo melalui Sekretariat BPBD Kabupaten Sidoarjo.
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Pemohon menyampaikan surat permohonan/proposal permintaan barang bantuan ke BPBD Kab. Sidoarjo
- BPBD Kab. Sidoarjo menerima surat dan meneruskan ke Bupati untuk persetujuan permohonan permintaan barang atau pencairan uang
- Bupati mengirim disposisi perihal persetujuan permohonan permintaan barang atau pencairan uang
- Pengurus Barang memverifikasi ketersediaan barang
- Apabila barang tidak tersedia, Kepala Pelaksana memerintahkan PPKom untuk segera melakukan pengadaan barang dan Bendahara Penerimaan Bantuan Uang untuk melakukan pembayaran pada penyedia barang
- Pengurus barang menyiapkan barang sesuai permintaan
- Petugas administrasi menginput data pengeluaran barang
- Petugas administrasi menyiapkan berkas berita acara, barang bantuan, dan sarana prasarana kepada tim distribusi untuk diserahkan ke pemohon.
|
3
|
Jangka Waktu Pelayanan
|
1-2 hari pelaksanaan kegiatan
|
4
|
Biaya/ Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5
|
Produk Pelayanan
|
- Barang yang diterima
- Berita Acara Barang Keluar
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8953200
- email : bpbdsidoarjo@gmail.com
- c. website : http://bpbd.sidoarjokab.go.id
- whatsapp : 0821 2667 0000
- Aplikasi : Download aplikasi SIGAP di Play Store
|