Posted on Apr 11, 2022
By BPBD Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN PENERIMAAN TAMU/ KUNJUNGAN KERJA
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan maksud dan tujuan kunjungan kerja
- Mencantumkan waktu pelaksanaan kunjungan kerja dan jumlah personil yang mengikuti
Ditujukan ke alamat :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo atau melalui nomor WhatsApp 082126670000 atau melalui email: bpbdsidoarjo@gmail.com
- Hadir langsung ke Kantor BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan:
- Registrasi tamu pada front office
- Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
- Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
- Melalui permohonan tertulis
Keterangan :
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sidoarjo
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari secretariat BPBD Kab. Sidoarjo, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu surat jawaban/ konfirmasi penerimaan kunjungan. Konfirmasi akan disampaikan kepada info kontak yang tertera pada surat permohonan.
- Hadir langsung ke BPBD Kabupaten Sidoarjo
Keterangan :
- Pengguna layanan datang langsung ke BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan maksud dan tujuan kunjungan.
- Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu informasi pegawai yang akan menerima.
- Pengguna informasi menerima konfirmasi penerimaan kunjungan
- Apabila kunjungan di terima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan.
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
- Informasi/ surat jawaban penerimaan tamu/ kunjungan kerja disampaikan oleh BPBD maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
- Kunjungan kerja yang hadir langsung tanpa surat permohonan sebelumnya, akan diarahkan kepada petugas yang membidangi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud dan tujuan.
|
4
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5
|
Produk Layanan
|
Surat jawaban dan/ atau materi kunjungan kerja.
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
-
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo
-
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
-
- telepon : (031) 8953200
- email : bpbdsidoarjo@gmail.com
- c. website : http://bpbd.sidoarjokab.go.id
- whatsapp : 0821 2667 0000
- Aplikasi : Download aplikasi SIGAP di Play Store
|