Posted on Apr 11, 2022
By BPBD Sidoarjo
STANDAR PELAYANAN PERMOHONAN NARASUMBER
No
|
Komponen
|
Uraian
|
1
|
Persyaratan Pelayanan
|
- Menyampaikan surat permohonan tertulis paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pelaksanaan kegiatan, yang berisi:
- Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
- Mencantumkan informasi kegiatan yang akan dilaksanakan meliputi maksud dan tujuan kegiatan, tema/ judul kegiatan, peserta, waktu dan tempat pelaksanaan kegiatan.
Ditujukan ke alamat :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo atau melalui nomor WhatsApp 082126670000 atau melalui email: bpbdsidoarjo@gmail.com atau melalui E-buddy https://e-buddy.sidoarjokab.go.id/
- Tindak lanjut permohonan dapat dilakukan dengan mengakses E-Buddy atau menghubungi sekretariat BPBD Kabupaten Sidoarjo.
|
2
|
Sistem, Mekanisme dan Prosedur
|
Keterangan:
- Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan narasumber resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Kabupaten Sidoarjo.
- Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari sekretariat BPBD Kab. Sidoarjo, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
- Pengguna layanan menunggu hasil disposisi pimpinan terkait petugas/ pegawai yang akan ditugaskan sebagai narasumber. Koordinasi juga akan dilakukan untuk memastikan pelaksanaan kegiatan dilakukan secara tatap muka atau daring.
- Pengguna layanan menerima surat jawaban yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan. Apabila permohonan disetujui maka surat akan disertai dengan info petugas/ pegawai yang ditugaskan sebagai narasumber.
|
3
|
Jangka Waktu Penyelesaian
|
Surat jawaban akan disampaikan oleh BPBD maksimal 2 (dua) hari sejak surat permohonan diterima.
|
4
|
Biaya/Tarif
|
Tidak ada biaya/tarif
|
5
|
Produk Pelayanan
|
- Surat jawaban tentang pemohonan narasumber;
- Surat Perintah Tugas pejabat/ pegawai yang ditugaskan.
- Materi sesuai permasalahan yang akan dibahas.
|
6
|
Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi
|
- Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :
BPBD Kabupaten Sidoarjo
Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo
- Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
- telepon : (031) 8953200
- email : bpbdsidoarjo@gmail.com
- c. website : http://bpbd.sidoarjokab.go.id
- whatsapp : 0821 2667 0000
- Aplikasi : Download aplikasi SIGAP di Play Store
|