No

Komponen

Uraian

1

Persyaratan Pelayanan

  1. Menyampaikan surat permohonan tertulis yang berisi:
  1. Identitas pemohon yang meliputi nama perseorangan/ institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya dilengkapi dengan kontak yang dapat dihubungi.
  2. Mencantumkan maksud dan tujuan permintaan data dan informasi

Ditujukan ke alamat:

BPBD Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo atau melalui nomor WhatsApp 082126670000 atau melalui email: bpbdsidoarjo@gmail.com

  1. Hadir langsung ke Kantor BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan melakukan :
  1. Registrasi tamu pada front office
  2. Membawa surat permohonann asli dari institusi/ lembaga swadaya masyarakat/ organisasi masyarakat/ partai politik/ badan publik lainnya;
  3. Menunjukkan kartu identitas yang berlaku
  1. Pengguna layanan wajib menggunakan data dan informasi dengan mencantumkan sumber dari mana memeroleh data dan informasi tersebut, baik yang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan publikasi sessuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

2

Sistem, Mekanisme dan Prosedur

    1. Melalui permohonan tertulis
      Keterangan :
      1. Pengguna layanan menyampaikan surat permohonan resmi ditujukan kepada Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Sidoarjo
      2. Pengguna layanan menerima tanda terima/ konfirmasi dari sekretariat BPBD Kabupaten Sidoarjo, yang menunjukkan bahwa surat permohonan telah diterima
      3. Pengguna layanan menunggu hasil disposisi serta analisis terhadap surat permohonan data dan informasi, dimana :
      • Jika surat permohonan data dan informasi diterima, maka pengguna layanan akan menerima surat berisi data dan informasi sesuai surat permohonan.
      • Jika surat permohonan data dan informasi ditolak, maka pengguna layanan akan menerima surat penolakan yang disertai dengan alasan penolakan.
  1. Pengguna layanan menerima surat balasan yang akan dikirimkan melalui email atau info kontak yang tertera pada surat permohonan.
    1. Hadir langsung ke BPBD Kab. Sidoarjo

Keterangan :

  1. Pengguna layanan datang langsung ke BPBD Kabupaten Sidoarjo dengan membawa kelengkapan persyaratan dan menginformasikan permohonan data dan informasi kepada petugas front office.
  2. Pengguna layanan mengisi daftar tamu dan menunggu disposisi petugas yang akan memberikan pelayanan.
  3. Pengguna layanan menerima konfirmasi pemberian layanan data dan informasi oleh petugas front office.
  4. Apabila pemohonan data dan informasi diterima, pengguna layanan akan diarahkan oleh petugas front office ke ruangan pertemuan yang telah disiapkan
  5. Pengguna layanan menerima layanan data dan informasi oleh petugas/ pegawai yang ditugaskan.

 

3

Jangka Waktu Penyelesaian

    1. Surat jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh BPBD Kabupaten Sidoarjo maksimal 14 (empat belas) hari sejak surat permohonan diterima.
    2. Pengguna yang hadir langsung, akan diarahkan kepada petugas yang memberikan data dan informasi maksimal 1 (satu) jam setelah menyampaikan maksud konsultasi.

4

Biaya/Tarif

Tidak ada biaya/tarif

5

Produk Layanan

Surat jawaban dan/ atau data dan informasi yang diminta.

6

Penanganan pengaduan, saran dan masukan/apresiasi

  1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada :

BPBD Kabupaten Sidoarjo

Jl. Sultan Agung Nomor 19 Sidoarjo

  1. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
  1. telepon     : (031) 8953200
  2. email        : bpbdsidoarjo@gmail.com
  3. c.   website     : http://bpbd.sidoarjokab.go.id

d.   whatsapp  : 0821 2667 0000

e.    Aplikasi   :   Download aplikasi SIGAP di Play Store