Sosialisasi ke Masyarakat Dimulai Hari Ini, Berikut Poin-poin Penting PSBB di Sidoarjo
Pembahasan Peraturan bupati (Perbup) berkenaan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Sidoarjo telah selesai.
Ditemui usai mengadakan rapat finalisasi Perbup PSBB, Jumat (24/4/2020), Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Sidoarjo, Nur Ahmad Syaifuddin menyampaikan, PSBB akan diterapkan di seluruh kawasan Sidoarjo. Menurutnya, pembatasan-pembatasan nantinya akan disosialisasikan kepada masyarakat dengan rentan waktu tiga hari terhitung sejak Sabtu (25/4).
“Kami lakukan pembatasan-pembatasan yang nantinya agar diikuti oleh masyarakat, sehingga betul-betul target dari PSBB ini bisa berhasil dengan baik,” ucapnya.
Cak Nur–panggilan Nur Ahmad Syaifuddin mengungkapkan, selama PSBB berlangsung, nantinya di Sidoarjo akan diterapkan jam malam yang berlaku sejak pukul 21.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
“Jadi antara jam 21.00-04.00 WIB itu gak boleh ada kegiatan apapun. Kalau ada masyarakat yang keluar, pasti ada kriteria tertentu yang diperbolehkan, baik itu emergency atau yang lainnya,” jelasnya.
Diketahui, kriteria yang diperbolehkan untuk tetap beraktivitas di jam malam tersebut diantaranya aparat kepolisian dan TNI yang akan menjaga keamanan di setiap wilayah, dan pekerja yang mendapat shift malam. Untuk kendaraan yang diperbolehkan tetap berkegiatan ialah tenaga pengirim kebutuhan pokok, pengangkut bahan bakar dan kebutuhan medis.
Terkait penyedia jasa angkutan seperti ojek online, Cak Nur menyatakan hanya diperbolehkan untuk mengangkut barang. Adapun untuk pengendara motor biasa, yang diperkenankan berboncengan hanya kalangan keluarga sendiri yang tinggal serumah.
Cak Nur menekankan bahwa nanti akan ada sanksi bagi mereka yang melanggar PSBB. Mulai dari teguran, pernyataan tertulis hingga sanksi administrasi seperti pencabutan izin usaha.
“Salah satu contohnya sudah ditetapkan, tidak boleh membuat kegiatan yang sifatnya membuat kerumunan orang, tetapi masih membuat kegiatan, maka ada sanksinya. Apalagi sampai ada korbannya, maka dia kena pasal melakukan kegiatan yang membahayakan orang lain,” imbuhnya.
Sementara itu, berkenaan dengan peribadatan di bulan Ramadan, Cak Nur menjelaskan untuk ibadah salat Jumat dan tarawih ditiadakan untuk sementara waktu. Akan tetapi Cak Nur juga menjelaskan bahwa khusus untuk wilayah Sidoarjo, menurutnya untuk salat rawatib tetap diperbolehkan.
“Tetapi khusus kami, untuk wilayah sidoarjo, untuk sholat rawatib tetap diperbolehkan, dengan catatan jamaahnya yang berada di sekitar musala atau masjid. Jadi sholat Maghrib Isya Dhuhur dibolehkan dengan kapasitas jamaahnya tidak boleh dari luar. Untuk kegiatan yang lain dipending semua dan dilakukan di rumah,” pungkasnya.
Pada Jumat (24/4) kemarin, Pemkab Sidoarjo ke provinsi untuk merapatkan bagaimana penerapan sosialisasi yang bisa tepat sasaran. “Rapat di provinsi untuk merumuskan bagaimana langkah-langkah sosialisasi yang tepat sehingga masyarakat segera mengetahui tentang isi dari psbb ini. Jadi PSBB dimulai hari Selasa,” pungkas Cak Nur. (Dimas)
Sumber : sidoarjonews